Pada dasarnya berpuasa di seluruh bulan dalam setahun disyari’atkan kecuali ramadhan atau pada waktu-waktu yang dilarang untuk berpuasa, seperti : dua hari raya, hari-hari tasyriq, hari jum’at. Sedangkan berpuasa di bulan ramadhan adalah diwajibkan.
Seseorang diperbolehkan berpuasa senin kamis, tiga hari dalam sebulan, atau puasa Daud pada bulan manapun dalam setahun termasuk didalamnya bulan rajab.
Hal demikian berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menerangkan tentang puasa-puasa sunnah, diantaranya :
1. Diriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwa Nabi saw sering berpuasa pada hari senin dan kamis.” (HR. Ahmad dengan sanad shahih).
2. Dari Abu Dzar al Ghifari berkata bahwa Rasulullah saw pernah memerintahkan kami agar berpuasa sebanyak tiga hari pada setiap bulan, yaitu apa yang dinamakan dengan hari putih; tanggal ketiga belas, keempat belas dan kelima belas.’ Nabi saw bersabda,”Itu semua seperti berpuasa sepanjang waktu.” (HR. An Nasai dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban).
3. Diriwayatkan dari Abdullah bin Amar bahwa Rasulullah saw telah bersabda,”Puasa yang paling disukai Allah adalah puasa Daud dan shalat yang paling disukai Allah adalah shalat Daud. Dia tidur sepanjang malam, bangun sepertiganya, lalu tidur seperenamnya dan ia berpuasa satu hari lalu berbuka satu hari.” (HR. Ahmad)
1. Diriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwa Nabi saw sering berpuasa pada hari senin dan kamis.” (HR. Ahmad dengan sanad shahih).
2. Dari Abu Dzar al Ghifari berkata bahwa Rasulullah saw pernah memerintahkan kami agar berpuasa sebanyak tiga hari pada setiap bulan, yaitu apa yang dinamakan dengan hari putih; tanggal ketiga belas, keempat belas dan kelima belas.’ Nabi saw bersabda,”Itu semua seperti berpuasa sepanjang waktu.” (HR. An Nasai dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban).
3. Diriwayatkan dari Abdullah bin Amar bahwa Rasulullah saw telah bersabda,”Puasa yang paling disukai Allah adalah puasa Daud dan shalat yang paling disukai Allah adalah shalat Daud. Dia tidur sepanjang malam, bangun sepertiganya, lalu tidur seperenamnya dan ia berpuasa satu hari lalu berbuka satu hari.” (HR. Ahmad)
Hal ini seperti yang dikatakan oleh Imam Nawawi bahwa tidak ada pelarangan tentang berpuasa di bulan rajab dan juga tidak ada penganjurannya karena bulan rajabnya itu sendiri akan tetapi berpuasa pada dasarnya disunnahkan.
Didalam sunnan Abu Daud bahwa Rasulullah saw menganjurkan berpuasa di bulan-bulan haram dan rajab
adalah salah satunya. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz VIII hal 56)
Dan tidak didapat riwayat shahih yang menjelaskan tentang berpuasa rajab dikarenakan keutamaan yang ada didalam bulan itu. Diantara hadits-hadits itu adalah :
1. Diriwayatkan dari Abu Sa’id al Khudriy bahwa Rasulullah saw bersabda,
”Rajab adalah bulan Allah, sya’ban adalah bulanku dan ramadhan adalah bulan umatku. Barangsiapa yang berpuasa rajab dengan keimanan dan penuh harap maka wajib baginya keredhoan Allah yang besar, akan ditempatkan di firdaus yang tertinggi. Barangsiapa yang berpuasa dua hari dari bulan rajab maka baginya pahala yang berlipat dan setiap takarannya sama dengan berat gunung-gunung di dunia dan barangsiapa berpuasa tiga hari dari bulan rajab maka Allah akan menjadikan puasa itu sebuah parit yang lebarnya satu tahun perjalanan diantara dirinya dengan neraka…” Ibnul Jauzi mengatakan bahwa hadits ini maudhu’ (palsu).
2. Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah saw bersabda,
”Barangsiapa yang berpuasa tiga hari dari bulan rajab maka Allah tetapkan baginya puasa sebulan. Barangsiapa berpuasa tujuh hari dari bulan rajab maka Allah tutupkan baginya tujuh pintu-pintu neraka. Barangsiapa yang berpuasa delapan hari dari bulan rajab maka Allah bukakan baginya delapan pintu-pintu surga dan barangsiapa yang berpuasa setengah bulan rajab maka Allah tetapkan baginya keredhoan-Nya dan barangsiapa yang ditetapkan baginya keredhoan-Nya maka Dia tidak akan mengadzabnya. Dan barangsiapa yang berpuasa selama bulan rajab maka Allah akan menghisabnya dengan hisab yang mudah.”
Ibnul Jauzi mengatakan bahwa hadits ini tidak benar karena diantara para perawinya terdapat Aban. Syu’bah mengatakan bahwa berzina lebih aku sukai daripada aku meriwayatkan hadits dari Aban. Ahmad, Nasai dan Dauquthni mengatakan bahwa hadits ini tidaklah diambil karena didalamnya terdapat Amar bin al Azhar. Ahmad mengatakan bahwa hadits ini maudhu’u (palsu). (AlMaudhu’at juz II hal 205 – 206)
Tentang permasalahan ini, Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan didalam kitabnya “Tabyiinul ‘Ajb” hal 23 bahwa tidak terdapat riwayat tentang keutamaan dari bulan rajab, tidak puasa di bulan itu, tidak berpuasa sedikit saja dari bulan itu dan tidak pula mengerjakan qiyamullail yang dikhususkan di bulan itu.
Imam Ibnul Qayyim mengatakan didalam kitab “al MunifulManar” hal 151 bahwa seluruh hadits yang menyebutkan bulan rajab, melakukan shalat disebagian malam-malam di bulan itu maka ia adalah pendusta dan pembohong.” (Silsilatul Ahaditsil Wahiyah juz II hal 222)
Puasa di Bulan Sya’ban
Jumhur fuqaha, yaitu para ulama Hanafi, Maliki dan Syafi’i berpendapat akan dianjurkannya berpuasa di bulan sya’ban berdasarkan riwayat dari Aisyah yang berkata,
”Aku tidak melihat Rasulullah saw lebih banyak berpuasa daripada bulan sya’ban.” Aisyah juga berkata, ”Bulan yang paling disukai Rasulullah saw untuk berpuasa didalamnya adalah sya’ban bahkan sampai bulan ramadhan..”
Syarbini al Khatib mengatakan bahwa terdapat riwayat didalam shahih Muslim bahwa Rasulullah saw berpuasa di bulan sya’ban seluruhnya kecuali sedikit sekali (dari hari-hari itu).”
Para ulama berkata bahwa lafazh dalam hadits kedua adalah penjelasan dari hadits yang pertama, bahwa yang
dimaksud dengan seluruhnya adalah sebagian besarnya.
Dari Aisyah berkata bahwa aku tidak melihat Rasulullah saw menyempurnakan puasa satu bulan penuh kecuali bulan ramadhan.” Para ulama berkata bahwa beliau saw tidak menyempurnakan puasanya satu bulan penuh supaya tidak dianggap bahwa hal itu adalah kewajiban.
Sedangkan para ulama Hambali berpendapat bahwa tidak dianjurkan berpuasa di bulan sya’ban, ini adalah pendapat kebanyakan dari mereka namun pemilik kita “Al Irsyad” menganjurkannya. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 9993).
Wallahu A’lam.
Oleh: Ustad Ahmad Ridwan
gambar dipinjam dari: http://maramissetiawan.wordpress.com/2009/06/23/download-audio-ada-apa-dengan-bulan-rajab/
0 komentar:
Posting Komentar